SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
NURHAEDA
Tempat/Tgl
Lahir : Sidrap, ...... Desember
19xx
Agama : Islam
Jenis
Kelamin : Perempuan
Pekerjaan :
Mengurus Rumah Tangga
No. KTP : 760205xxxxxxxxxxxx
Alamat : .............................................................................
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Andi Arfan
Tempat/Tgl
Lahir : Mamuju, ......... Desember
19xx
Agama : Islam
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan
: .........................
No. KTP :
760205xxxxxxxxxxxx
Alamat : .....................................................................
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Kedua belah pihak
telah sepakat melakukan Perjanjian Sewa Tanah dengan keterangan seperti
tersebut dibawah ini :
Nama
Pemilik Tanah : NURHAEDA
Luas
tanah yang disewa : 3,5 X 5
M2
Harga
Sewa : Rp 200.000,-/bulan
Jangka waktu sewa : 5 (lima) Tahun Yaitu Mulai
Tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan
18 Januari 2021.
Alamat
Tanah : Dusun Benteng, Desa Tobadak,
Kec. Tobadak, Kab. Mamuju Tengah
Pasal 1
Harga dan jangka waktu
- Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat bahwa harga sewa tanah pihak pertama yang dimaksud adalah sebesar Rp 200.000,- terbilang dua ratus ribu rupiah
- Jangka waktu sewa tanah yang diberikan pihak pertama kepada pihak kedua selama 5 (lima) tahun , terhitung mulai tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan 18 Januari 2021.
Pasal 2
Status kepemilikan
- Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua tidak akan mengusik pihak kedua atas bentuk bangunan ataupun isi dalam Bangunan Tersebut.
- Segala bentuk Bangunan yang berada pada areal Tanah Sewa tersebut adalah Hak Sepenuhnya Pihak Kedua Sebagai Pemilik Bangunan Tersebut.
- Tanah Tempat Berdirinya Bangunan Tersebut adalah Milik Pihak Pertama dan disewakan Kepada Pihak Kedua Selama Lima (5) Tahun.
Pasal 3
Jaminan
- Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua bahwa tanah tersebut dapat digunakan oleh pihak kedua selama masih dalam jangka waktu sewa tanah tersebut .
- Pihak pertama telah menjamin kepada pihak kedua jika dikemudian hari ada pelebaran jalan maka pihak pertama akan memberikan tambahan luas tanah sesuai dengan kesepakatan.
- Jika ada pihak lain yang berselisih dengan pihak kedua atas sewa tanah tersebut , maka segala resiko kerugian pihak kedua akan digantikan sepenuhnya oleh pihak pertama sebagai pemilik.
Pasal 4
Penyelesaian Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan dengan jalan Musyawarah atau Muafakat dan apabila dengan jalan tersebut tidak dapat terselesaikan, maka para Pihak Sepakat Untuk Memilih domisili hukum yang umum dan Tetap Pada Kantor Panitera Pengadilan.
Demikian surat perjanjian ini
dibuat, setelah dibaca, dipahami, dimengerti, maka para pihak sepakat untuk
menandatangani surat perjanjian ini dalam keadaan sehat, sadar, dan tanpa unsur
paksaan dari manapun.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
(.........................................) (.............................................)
Saksi-Saksi Tanda Tangan Saksi
1).
2).
0 comments:
Post a Comment